BRMP Jambi Ikuti Bimtek Pengendalian Gratifikasi Kementan
KOTA JAMBI - Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jambi melalui tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) mengikuti Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (28/11/2025). Kegiatan yang berlangsung secara daring bersama 89 instansi ini merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di lingkungan Kementan dengan tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi, Wujudkan Swasembada Pangan Berintegritas untuk Negeri.”
Dalam pemaparannya, narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai upaya meminimalisir risiko tindak pidana korupsi. Pembentukan UPG di setiap instansi dinilai krusial untuk mencegah praktik suap, membangun budaya integritas, serta memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi antikorupsi.
KPK menjelaskan bahwa gratifikasi terbagi menjadi dua kategori: gratifikasi yang wajib dilaporkan karena terkait jabatan dan berpotensi bertentangan dengan tugas pegawai, serta gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan karena tidak berhubungan dengan jabatan. Sistem Pengendalian Gratifikasi dianggap mampu membantu membentuk pegawai yang berintegritas dan meningkatkan reputasi institusi sebagai lingkungan kerja yang bersih dari korupsi.
Melalui kegiatan ini, UPG BRMP Jambi diharapkan semakin memahami tahapan kunci pengendalian gratifikasi, yaitu komitmen pimpinan, penyusunan aturan, pembentukan UPG, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Pemahaman tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat budaya antikorupsi di internal BRMP Jambi.